Kamis, 31 Desember 2009
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Madinah,Shalat ghaib untuk memdoakan almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak hanya dilakukan oleh warga Indonesia di tanah air. Shalat ghaib juga diselenggarakan di Madinah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kantor Daerah Madinah melakukan shalat ghaib setelah terdengar kabar Gus Dur meninggal dunia di RSCM Jakarta, Rabu (30/12) pukul 18.45 WIB.
hghaib dipimpin Hamid Afif, mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Mesir yang tengah menjadi tenaga musiman (temus) dalam musim haji 1430 H di Madinah. Salat ini diikuti Kepala Daerah Kerja Madinah Drs. H. Cepi Supriatna bersama segenap petugas haji Kantor Daker Madinah.
Shalat yang hukumnya fardhu kifayah itu dilaksanakan setelah PPIH Daker Madinah melaksanakan salat magrib berjamaah sekitar pukul 18.00 WAS atau pukul 22.00 WIB di aula Kantor Daker yang dijadikan masjid.
Wafatnya Presiden IV RI tersebut membuat duka segenap PPIH di Arab Saudi. Para petugas haji di Arab Saudi dapat mengikuti pemberitaan tentang wafatnya Gus Dur melalui sejumlah televisi Indonesia yang dapat direlay di tanah Arab, dan melalui pemberitaan di internet.
Oleh karena itu, para petugas haji selain melakukan salat ghaib dilanjutkan dengan doa dan pengajian.(sumber:www.nu.or.id)
Selasa, 15 Desember 2009
Kota yang memiliki 27 Kecamatan, 10 kelurahan, 465 desa, 1441 dusun ini, dilintasi jalur utama Pantura yang menghubungkan Jakarta-Surabaya, kabupaten Lamongan sendiri juga memiliki kota yang merupakan persimpangan antara jalur Surabaya-Semarang dengan Jombang-Tuban. Lamonagn juga dilintasi jalur kereta api lintas utara pulau jawa.
Di Lamongan sektor perekonomian yang paling dominan adalah pertanian dan perdagangan
Kota yang akrab dipanggil dengan kota tahu campur ini dikenal memiliki makanan khas yang cukup populer dan dapat dijumpai diberbagai daerah di Jawa Timur, misalnya : Soto Lamongan, Nasi Boranan, Tahu Tek, dan Tahu Campur. Wingko Babad adalah makanan ringan dari daerah Babad, salain itu ada Jumbreg makana khas dari daerah Paciran, Paciran juga merupakan daerah penghasil buah Siwalan yang biasa disebut dengan Ental dalam bahasa Jawa.
Lamongan memiliki sejumlah obyek wisata, didaerah peisisir pantai terdapat obyek wisata yang menarik diantaranya adalah WBL ( Wisata Bahari Lamongan ), Tanjung Kodok Beach Resort, Monumen Van der Wijck, Maharani Zoo & Goa ( Mazola ), Sunan Drajad dan Sunan Sendang Duwur. Sedangkan didaerah tengah kota terdapat Alun-alun semegah istana maha raja dari Afrika Selatan, terdapat juga suasana Waduk yang indah nan damai yakni terletak didaerah sugio yang biasa dipanggil WG ( Waduk Gondang ).
Selain tersebut diatas lamongan Juaga mematenkan produk unggulan di antaranya tenun ikat parengan, tas enceng gondok, beras, konveksi, krupuk kedelai, wingko Babat, tas tempurung kelapa, tikar lipat, dan sepatu border.
m. anton soedjarwo_2009
Tabel Standar broadcast Video atau film
Standar Region Frame Per Second (fps)
SECAM Prancis, Timur Tengah dan Afrika 25 fps
PAL Indonesia, China, Australia dan Uni Eropa 25 fps
NTSC Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Meksiko dan Korea 29,97 fps
Jenis-jenis Video
Video dapat dibedakan menjadi 2, antar lain:
1. Video Analog
Gambar dan audio (suara) direkam dalam bentuk sinyal magnetik pada pita magnetik.
2. Video Digital
Serupa dengan video analog, gambar dan suara digital direkam pita magnetik. Tetapi menggunakan sinyal digital berupa kombinasi angka 0 dan 1.
Format Data Video
Video Analog : VHS, S-VHS, Beta, Hi-8
Video Digital : Digital 8, AVI, Mov, MPEG 1 (VCD), MPEG 2 (DVD) DV, MPEG 4 dan lainnya
Perbedaan data format tersebut ditentukan oleh ukuran rekaman gambar atau resolusi, dan data rate-nya.
Pengertian PAL NTSC dan SECAM dalam Dunia Broadcast (artikel 3)
Diposting oleh antonz d'line di 17.17PAL adalah sebuah enconding berwarna yang digunakan dalam televisi broadcast. PAL adalah singkatan dari “Phose Alternating Line” digunakan untuk garis alternasi fase.
PAL terdiri dari 625 baris dan ditayangkan sebanyak 25 frame dalam setiap satu detik (fps). System ini digunakan di seluruh dunia kecuali di kebanyakan dunia Amerika, karena di Amerika menggunakan system NTSC.
Sistem Broadcast PAL dikembangkan di Jerman oleh Walter Bruch, pada tahun 1967. PAL termasuk standar kedua dalam system televisi broadcast.
2. Pengertian NTSC
NTSC adalah system elevise analog yang digunakan di Amerika Serikat dan banyak televisi lainnya. Berbeda halnya dengan PAL , NTSC membagi 25 baris per frame dan sebanyak 30 frame dalam satu detiknya atau 29,97 frame perdetik (fps).
3. Pengertian SECAM
SECAM singkatan dari Systeme Electronique pour Couleur Avec Memoire adalah standar pemancar televisi analog yang digunakan di Perancis, Rusia dan daerah-daerah Afrika. SECAM berbeda dengan PAL, tapi jumlah baris data yang dikirimnya sama.
Selasa, 24 November 2009
Senin, 02 November 2009
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Jumat, 16 Oktober 2009
proses membuat logo-sketsa inspirasi
Saya percaya bahwa setiap proses desain, tidak peduli itu – desain logo, desain web, pekerjaan cetak, atau hanya ide harus ditulis atau disketsa di atas kertas terlbih dulu dan hanya ketika dilakukan demikian barulah disebut benar-benar mendesain. Ini sangat membantu untuk menerapkan konsep ide di atas kertas untuk digunakan kemudian -meningkatkan beberapa ide. Dan ada beberapa hal baik lainnya mengenai sketsa – Saya menyarankan kepada Anda membuat catatan dalam notebook untuk menulis ide yang mungkin muncul tiba-tiba tanpa Anda perkirakan sebelumnya, sketsa dasar dan kemudian ketika Anda membutuhkan Anda sudah mempunyai gudang ide – hanya dengan membuka notebook Anda dan Anda harus menemukan minimal satu ide menarik untuk proyek Anda berikutnya.
mau tahu selengkapnya klik aja website dibawah ini.http://www.ahlidesain.com atau /www.blogcatalog.com
Senin, 11 Mei 2009
Pesona wisata yang dimiliki Kabupaten Lamongan tidak hanya mampu menyedot wisatawan, namun juga minat daerah lain untuk berguru pada Lamongan. Seperti yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Banyuwangi yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, Selasa (24/6).
Rombongan yang dipimpin M. Sofwan tersebut diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Lamongan Djonot Subagijo. Menurut Sofwan, Lamongan merupakan kabupaten yang berhasil memajukan daerahnya melalui pariwisata juga perikanan. Sementara. Banyuwangi yang kondisi alamnya tidak jauh dari Kabupaten Lamongan, yakni sama-sama memiliki laut dan pantai. Namun, Lamongan telah melaju lebih cepat dari Kabupaten Banyuwangi yang nota bene pintu masuk wisata Pulai Bali dan Jawa. Kami memiliki pantai sepanjang 70 km, bahkan posisi Banyuwangi yang menjadi pintu masuk wisata Bali dan Jawa, ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Banyuwangi, padahal ini mestinya merupakan potensi wisata yang sangat bagus untuk dikembangkan, urai Sofwan.
Selain sektor pariwisata, lanjut Sofwan, sektor perikanan Banyuwangi juga kalah jika dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan. Karena alasan tersebutlah kami ingin belajar dari Lamongan, bagaimana cara mengelola pariwisata dan perikanan di Kabupaten Lamongan sehingga dapat mengangkat nama Lamongan seperti saat ini, ungkapnya.
Sofwan menambahkan, kurang masksimalnya pengelolaan pariwisata di Kabupaten Banyuwangi dapat ditengarai dari tingkat kunjungan wisatayang hanya mencapai 10.000 orang / tahun untuk wisatawan mancanegara dan 120.000 orang/tahun wisatawan domestik. Saya yakin ini pasti jauh lebih kecil jika dibandingkan tingkat kunjungan wisata di Kabupaten Lamongan, ujarnya merendah.
Sementara Djonot yang pada kesempatan tersebut didampingi kepala dinas instansiu terkait, mengatakan, kemajuan yang diraih Kabupaten Lamongan tidak terlepas dari hubungan legislatif dan eksekutif yang kondusif. Menurut Djonot, apapun program yang dibuat eksekutif tanpa ada dukungan dari legislatif tidak akan berhasil.
Djonot memaparkan, pariwisata di Kabupaten Lamongan dipercayakan kepada investor atau pihak ketiga, karenanya Pemkab Lamongan memperbaiki sistem perijinan dan sebagainya yang berkaitan dengan keperluan investor. Pastinya, lanjut Djonot, Pemkab menvalisitasi segala keperluan investor dalam rangka menanamkan modalnya di Kabupaten Lamongan. Seperti Wisata Bahari Lamongan (WBL) yang merupakan ikon pariwisata Kabupaten Lamongan, itu juga hasil kerjasama Pemkab dengan pihak ketiga, dan dari obyek wisata ini Lamongan telah mendapatkan kontribusi yang tidak kecil, papar Djonot.
Djonot yang mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, dari target PAD tahun 2007 sebesar Rp. 7 M dari WBL tercapai Rp. 9 M. Sementara tingkat kunjungan wisata untuk tahun 2007 mencapai hampir 1.800.000 orang di obyek wisata kebanggaan Lamongan ini, dan dari obyek wisata ini mampu menyedot sekitar 3000 tenaga kerja, katanya.
Djonot menambahkan, perikanan Kabupaten Lamongan nomor 1 di Jawa Timur. Hal tersebut didukung dengan 5 (lima ) TPI untuk perikanan laut yang dikelola oleh koperasi bekerja sama dengan Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan. Sedangkan untuk ikan budidaya didukung lahan sawah tambak yuang mencapai 20 ha lebih, jelas Djonot.
Rombongan berjumlah 9 orang tersebut mengakhiri kunjungan kerjanya dengan mengunjungi Wisata Bahari Lamongan sebagai obyek wisata yang juga memungjkinkan untuk dikembangkan di Kabupaten Banyuwangi.
Sementara manager kontingen pencak silat R Khusnu yuli (Khusnu) seusai pelepasan atletnya mengatakan, dia menargetkan paling tidak pesilatnya bisa menggondol pulang satu medali emas. "Berkaca pada hasil di Unair lalu dan latihan yang telah dilakukan selama ini, saya berharap salah pesilat dapat meraih medali emas. Namun jikapun hanya meraih medali perak maupun perunggu, saya rasa itu sudah sangat bagus sekali. Karena ini adalah ajang nasional. Dari Lamongan, hanya pesilat Unisla yang diundang, tutur dia. "Saya juga berharap dukungan do'a dari masyarakat Lamongan, " harapnya.
Khusnu melanjutkan, pada kompetisi yang akan berlangsung selama enam hari mulai 24 hingga 29 Agustus nanti tersebut, tiga pesilat putra itu akan turun pada tiga kelas yang berbeda. Yakni M Choiri akan turun di kelas B putra, Hambali di kelas C putra dan peraih juara tiga pada ajang di Unair lalu zani Hadi Siswanto akan turun di kelas F putra. Selain pesilat dan manajer, pelatih pencak silat Sugiarto juga akan mendampingi pendekar silat dari Lamongan itu selama kompetisi berlangsung.